Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Abstrak: Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagiandari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Surakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni batik ini akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam implementasinya UU ini belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional khususnya Batik Kraton Surakarta, hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Perlindungan HKI sui generis diharapkan dapat melindungi folklore, kemungkinan dengan mengaman-demen undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan rezim HKI Hak Cipta. Selain itu dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat hukum lain yang bersifat teknis. Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perlindungan atas karya cipta seni batik tradisional yang termasuk folklore.
Keywords: Copyright Protection; Batik Art; Folklore; Batik Heritage Kraton Surakarta
Penulis: Rindia Fanny Kusumaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd110161

Artikel Terkait :