JENIS UANG BEREDAR

Berbagai negara menggunakan beberapa jenis uang  beredar. Secara resmi, jenis uang beredar didefinisikan berdasarkan komponen yang tercakup didalamnya. Komponen tersebut adalah  tiga jenis uang yang telah dikenal pada bagian sebelumnya, yaitu uang kartal, uang giral dan uang kuasi. Jenis uang beredar pun beragam sesuai dengan cakupan definisi uang  beredar tersebut.
Menurut Bank Indonesia dalam Hidayat (2004), di Indonesia saat ini hanya mengenal dua macam uang beredar saja, yaitu:
  1. Uang beredar dalam arti sempit (narrow money), yang sering disebut M1, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap  sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan  uang giral (D).
  2. Uang beredar dalam arti luas (broad money), yang disimbolkan M2, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap  sektor swasta domestik yang terdiri dari  uang kartal (C), uang giral (D) dan uang kuasi (T). Dengan kata lain, M2 adalah M1 ditambah dengan tabungan dan simpanan berjangka lain yang jaraknya lebih pendek, termasuk rekening pasar uang dan pinjaman semalam antar bank.

Artikel Terkait :