Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru sangat penting dilakukan untuk mengukur keberhasilan pendidikan. Menurut Martinis Yamin dan Maisah (2010) kinerja appraisal dinilai untuk menentukan kesuksesan atau kegagalan. Penilaian kinerja adalah sebuah gambaran atau deskripsi yang sistematis tentang kekuatan dan kelemahan yang terkait dari seseorang atau suatu kelompok. Penilaian kinerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan, melalui penilaian tersebut maka dapat diketahui kondisi sebenarnya tentang bagaimana kinerja karyawan.
Menurut Abdul Majid (2008) dalam Martinis Yamin dan Maisah (2010) penilaian kinerja merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi dimana peserta diminta untuk mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan didalam berbagai macam konteks.
Dari pendapat diatas penilaian kinerja guru merupakan penilaian berupa hasil kerja dengan berbagai macam kompetensi, tugas dan tanggung jawab guru yang akan mendeskripsikan kualitas guru pada periode tertentu.
Untuk itu dalam penilaian kinerja guru maka kompetensi guru merupakan poin yang harus dinilai. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetansi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional yang yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Lebih jelasnya kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru antara lain:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik ini mencakup selain pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran, juga menguasai konsep pendidikan dan ilmu tentang pendidikan yang akan diajarkan kepada peserta didik.
Kompetensi professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan pesertadidik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta menjadi teladan peserta didik dan kewibawaan guru saat dihadapan murid maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakatnya.
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sebagai guru yang professional dituntut untuk bisa beradaptasi dengan peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat agar tercipta suasana yang harmonis untuk kepentingan pengembangan potensi siswa, hubungan antar guru, serta penanaman nilai sosial maupun moral yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat.

Artikel Terkait :